PADANG, HARIANHALUAN.ID — Ketua Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar Dt Nan Sati, mengapresiasi serta mendukung program Restorative Justice Plus atau Rajo Labiah yang telah resmi diluncurkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar. Fauzi Bahar meyakini, program tersebut adalah solusi dari mahalnya biaya penanganan suatu perkara pidana ringan yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum khususnya aparat kepolisian dan kejaksaan di pengadilan.
“Setiap narapidana yang ditahan dan diproses, biaya makan per harinya tentu tanggung oleh negara. Mulai biaya sidang dan penyidikan suatu perkara pun kalau dihitung bahkan bisa puluhan juta. Jadi, memang negara dibebani oleh penanganan perkara-perkara pidana ringan, ” ujarnya kepada Haluan, Kamis (23/11) di Padang.
Melalui pelaksanaan program Rajo Labiah Plus ini, lanjut Mantan Wali Kota Padang dua periode ini, potensi over capacity penjara bisa dikurangi. Begitupun kinerja aparat kepolisian yang tidak tersita bisa diarahkan kepada perkara yang lebih penting dan urgen lainnya.
“Belum lagi dari sisi pelaku, keluarganya terbengkalai kesulitan mencari makan, pelaku dibenci, dunia akhirat belum selesai dan sebaiknya. Tapi kalau di RJ atau didamaikan, semua hal tadi bisa kita kurangi,” terangnya.
Keuntungan nyata program Restorative Justice Plus atau Rajo Labiah ini, sambung dia, tidak terbebaninya lagi keuangan negara. Apalagi, tidak ada kepastian bahwa para narapidana yang dihukum penjara akan benar- benar jera dan berubah ke arah yang lebih baik.
“Bahkan kalau sebelum masuk penjara dia sabuk putih, setelah keluar penjara dia bisa sabuk coklat, kuning, dan sebagainya. Itu juga disebabkan karena para mantan narapidana tidak bisa dapat lapangan pekerjaan sehingga kembali terjebak ke dunia kejahatan,” ujar Fauzi Bahar.
Lanjut ia menyebut, peranan niniak mamak dalam pengawasan anak kemenakan di tengah masyarakat Minang juga akan turut menguat seiring dengan berjalannya program Restorative Justice Plus.
“Jika selama ini golok niniak mamak sudah tumpul dan karatan, maka hari ini golok itu sudah dipertajam, lagi oleh Kejaksaan. Niniak mamak hari ini diberi wewenang oleh kepolisian dan kejaksaan lewat Restorative Justice ini,” pungkasnya. (h/fzi)





