Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
UTAMA

Ketua PBHI Sumbar Ihsan Riswandi : Tekan Celah Penyalahgunaan Program Rajo Labiah

1
×

Ketua PBHI Sumbar Ihsan Riswandi : Tekan Celah Penyalahgunaan Program Rajo Labiah

Sebarkan artikel ini
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar, Ihsan Riswandi

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar, Ihsan Riswandi, mengatakan, Restorative Justice Plus atau yang dikenal dengan Rajo Labiah tersebut biasanya digunakan untuk perkara yang hukumannya di bawah lima tahun. Jika program itu diterapkan untuk kasus-kasus narkoba, biasanya ancamannya lima tahun.

Menurutnya, potensi penyalahgunaan program Restorative Justice Plus tersebut sangat tinggi.  Dari pendampingan yang selama ini dilakukan, celah itu banyak digunakan oleh oknum untuk kasus narkotika. “Dengan adanya penerapan tersebut, tentu potensi terjadinya penyalahgunaan program itu sangat tinggi,” katanya kepada Haluan Kamis (23/11) di Padang.

Ia mengatakan, penerapan program ini akan menjadi jalan pintas bagi terpidana narkotika karena kasus tersebut melibatkan oknum.  “Untuk kasus-kasus seperti ini, yang bermain itu adalah oknum. Ini membuat kita cukup sulit untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan Restorative Justice Plus itu,” ujarnya.

Baca Juga  Jaringan Komunikasi Bantu Pulihkan Kondisi Darurat Sumbar

Penyalahgunaan program Restorative Justice Plus tersebut terhadap tindak pidana narkotika, dikatakannya lebih cenderung untuk mencari kambing hitam.  “Kita jarang ditunjuk untuk mendampingi kasus ini. Tapi seringkali orang-orang yang ditujukan dalam tindak pidana narkotika itu memang orang-orang yang menjadi kambing hitam. Awalnya dia tidak tahu apa-apa, tiba tiba dituduh melakukan tindakan tersebut,” kata Ihsan.

Dalam kasus tindak pidana narkotika, ia katakan bahwa semua orang yang terlibat akan cenderung menjadi terpidana.  Contohnya ketika terpidana atau pemakainya tidak bisa dipidana, maka kurirnya yang akan disalahkan.

“Walaupun sebenarnya tidak bisa, namun tetap dijerat dengan pasal yang bersangkutan, karena saat kasus narkotika ini sudah sampai di persidangan pun, dakwaan itu cenderung alternatif, banyak pilihan yang dimasukkan,” ucapnya.

Menurut Ihsan, penerapan program Restorative Justice Plus tersebut bisa digunakan saat seseorang tiba-tiba dijerat dengan pasal narkotika.  Jadi, kalau orang-orang yang memang posisinya sebagai orang yang tidak tahu apa-apa, dan tiba-tiba dijerat dengan pasal narkotika, kemudian kita upayakan Restorative Justice Plus, itu bisa. “Tapi jika itu digunakan oleh bandarnya dan ada permainan dengan pihak kepolisian, itu yang susah karena sudah ada permainan tadi,” tuturnya.

Baca Juga  Khawatir Keselamatan Anak dan Lansia, Warga Tabiang Banda Gadang Tolak Tempati Huntara Rusunawa Lubuk Buaya

Ia mengatakan, Restorative Justice Plus tersebut seharusnya hanya bisa digunakan untuk kasus narkotika dengan barang bukti di bawah 1 kilo. Harus melihat barang bukti si pelaku terlebih dahulu. Jika penerapan program ini digunakan untuk bandar narkotika yang jumlah barang buktinya di atas satu kilo, itu tidak bisa.

“Sejauh ini, pendampingan yang dilakukan oleh PBHI terhadap terpidana kasus narkotika biasanya barang bukti tidak sampai satu ons, itu pun masih dipidana tiga tahun. Pada kasus-kasus seperti inilah seharusnya program itu diterapkan,” ujar Ihsan. (h/mg-ipt)