UTAMA

Mahasiswa Padang Sebar Foto Vulgar Ditangkap Polisi

0
×

Mahasiswa Padang Sebar Foto Vulgar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
sebar foto vulgar
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar, AKBP Yani didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie S Nugroho memperlihatkan barang bukti hasil penangkapan. FAUZI

Sebagai barang bukti, aparat kepolisian mengamankan berupa dua buah akun Michat atas nama IY dan Yanti Doang, dua unit ponsel pintar, dua buah sim card, sembilan akun Gmail untuk aplikasi Michat, serta 56 kartu perdana Axis yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Saat ini pelaku telah berada di Mapolda Sumbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, ” ucapnya lagi. (*)

Baca Juga  Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto Bakal Kunjungi Ranah Minang