“Jadi, ada masuk pengaduan dari bawah, yang ditujukan kepada Gubernur. Menanggapi pengaduan tersebut, Gubernur kemudian memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan guna membuktikan apakah pengaduan tersebut benar atau tidak,” tuturnya.
Pemeriksaan khusus tersebut, ujar Delliyarti, telah selesai dilakukan, dan hasilnya telah diserahkan kepada Gubernur Sumbar untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Hanya saja, ia enggan membeberkan isi dan detail dari pengaduan tersebut, termasuk juga hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Karena ini pemeriksaan khusus dan sifatnya internal, jadi kami tidak bisa mengeksposnya. Lantaran sudah ada aturannya seperti itu. Dalam hal pemeriksaan khusus, kami hanya bertanggung jawab kepada yang memerintahkan. Jika yang memerintahkan itu gubernur, kami hanya melapor ke gubernur. Jika itu dari kejaksaan, maka kami melaporkan hasilnya ke kejaksaan. Dan itu juga tidak bisa diekspos. Kalau diekspos bisa-bisa kami dituntut secara profesi, dan bahkan bisa juga secara hukum,” kata mantan Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar tersebut.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri. Namun begitu, ia meyakinkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat terkait hasil pemeriksaan khusus tersebut. “Kalau sudah fix, nanti akan kami tindak lanjuti nanti sesuai rekomendasi dari Inspektorat Sumbar,” ucapnya saat dihubungi Haluan, Selasa (28/11).
Konfirmasi Tak Direspons
Demi keberimbangan berita dan memberi hak kepada pihak terkait, Haluan berulangkali mengkonfirmasi langsung perihal dugaan kasus ini kepada Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi via telepon seluler nomor 08284918xxx.
Karena permintaan konfirmasi yang dilayangan tidak kunjung berbalas, maka Haluan kemudian menyambangi langsung Kantor Bapenda Sumbar yang berada di Jalan Khatib Sulaiman No.45 A, Kota Padang sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (28/11).





