Sebelumnya, Kepala Kantor Kesbangpol Padang Pariaman, Jon Eka Putra melaporkan bahwa rakor ini menindaklanjuti UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015.
“Sebagai langkah pencegahan dari kemungkinan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat, tentu tim terpadu yang telah dibentuk sangat dibutuhkan tekad, semangat, dan komitmen dalam menjaga stabilitas daerah,” katanya.
Rakor dilanjutkan dengan diskusi dan pembicaraan mengenai isu-isu strategis serta langkah-langkah pemecahan terhadap bebagai konflik sosial yang terjadi. Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri dari kepolisian, kejaksaan, dan Kodim 0308/Pariaman, serta Sekda Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis. (h/ahr)














