Bahkan lebih jauh lagi, sambung Diki, Inspektorat selaku pengawas kinerja lembaga daerah serta perilaku para aparatur sipil negara, juga berwenang dan sangat dimungkinkan untuk menggandeng aparat penegak hukum lainnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi semacam ini, .
“Jadi, kalau jawabannya duduk perkara ini hanya bisa dilaporkan kepada Gubernur, itu sama saja menandakan bahwa Inspektorat adalah pesuruh Gubernur, Ini merendahkan martabat Inspektorat sendiri. Sebab seharusnya, Inspektorat adalah Watchdog yang mengawasi kerja-kerja dari Gubernur setiap waktu,” ucapnya.(h/fzi/ze)
Grup WhatsApp harianhaluan.id
+ Gabung





