Pemeriksaannya ada yang dilakukan di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Sumbar, di Jalan Nipah No.51 Padang dan ada pula yang didatangi ke sejumlah daerah. “Saksinya puluhan orang. Istilahnya, saksi berjemaah, hehe..,” ujar sumber.
Dalam surat panggilan kepada jajaran UPTD Samsat kota dan kabupaten, dicantumkan pemeriksaan itu guna didengar keterangannya sehubungan dengan dugaan pungli dan paksaan upeti untuk Kepala Badan Pendapatan Daerah atas nama Maswar Dedi.
Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi yang dikonfirmasi terkait pemberitaan ini sejak Selasa (28/11) lalu, tidak pernah merespons panggilan telepon dan menjawab pesan yang dikirim via telepon selulernya. Saat didatangi ke Kantor Bapenda Sumbar di Jalan Khatib Sulaiman No.45 A, Kota Padang, Maswar Dedi tidak berada di tempat.
Insentif Upah Pungut
Seperti diberitakan sebelumnya, sumber dana yang dimintai setoran oleh pejabat Bapenda Sumbar dan kini menjadi kasus, berasal dari insentif upah pungut pajak yang dulu bernama upah pungut saja. Sebanyak 18 UPTD Samsat di kota/kabupaten di Sumbar plus satu UPTD Sistem Informasi, adalah instansi yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak di daerah.
Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PP Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Jadi sumber dana yang masuk ke kantong pejabat Bapenda Sumbar itu berasal dari insentif yang didapat 18 UPTD Samsat dan UPTD Sistem Informasi selaku instansi pemungut pajak daerah.





