Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
UTAMA

Saksi Berjamaah Kasus Bapenda Sumbar : Pungli dan Upeti Diduga Libatkan 2 Pimpinan UPTD

0
×

Saksi Berjamaah Kasus Bapenda Sumbar : Pungli dan Upeti Diduga Libatkan 2 Pimpinan UPTD

Sebarkan artikel ini

Pemeriksaannya ada yang dilakukan di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Sumbar, di Jalan Nipah No.51 Padang dan ada pula yang didatangi ke sejumlah daerah. “Saksinya puluhan orang. Istilahnya, saksi berjemaah, hehe..,” ujar sumber.

Dalam surat panggilan kepada jajaran UPTD Samsat kota dan kabupaten, dicantumkan pemeriksaan itu guna didengar keterangannya sehubungan dengan dugaan pungli dan paksaan upeti untuk Kepala Badan Pendapatan Daerah atas nama Maswar Dedi.

Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi yang  dikonfirmasi terkait pemberitaan ini sejak Selasa (28/11) lalu, tidak pernah merespons panggilan telepon dan menjawab pesan yang dikirim via telepon selulernya. Saat didatangi ke Kantor Bapenda Sumbar di Jalan Khatib Sulaiman No.45 A, Kota Padang, Maswar Dedi tidak berada di tempat.

Baca Juga  Antisipasi Gesekan Jelang Pemilu, Kesbangpol Padang Pariaman Gelar Rakor Penanganan Konflik Sosial

Insentif  Upah Pungut

Seperti diberitakan sebelumnya, sumber dana yang dimintai setoran oleh pejabat Bapenda Sumbar dan kini menjadi kasus, berasal dari insentif upah pungut pajak yang dulu bernama upah pungut saja. Sebanyak 18 UPTD Samsat di kota/kabupaten di Sumbar plus satu UPTD Sistem Informasi, adalah instansi yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak di daerah. 

Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PP Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

Baca Juga  Ayah Tiri Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polres Dharmasraya

Jadi sumber dana yang masuk ke kantong pejabat Bapenda Sumbar itu berasal dari insentif yang didapat 18 UPTD Samsat dan UPTD Sistem Informasi selaku instansi pemungut pajak daerah.