Ihsan berharap, Inspektorat Sumbar hendaknya bisa menangani kasus ini dengan bijak, serius, profesional serta terbuka kepada publik. Apalagi kasus ini menyangkut dengan uang pajak yang dibayarkan rutin oleh masyarakat kepada pemerintah.
“Jika tidak ingin kepercayaan dan ketaatan pajak masyarakat menurun, pemerintah daerah, terutama Inspektorat yang menangani kasus ini mesti terbuka dan kalau perlu menggandeng aparat penegak hukum lainnya dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.
PBHI Sumbar juga meminta masyarakat pembayar pajak di Sumbar untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi munculnya dugaan skandal penyimpangan dan penyelewengan pajak daerah senilai Rp5 miliar yang sedang didalami Inspektorat Sumbar di lingkungan Bapenda Sumbar.
“Meski demikian, Inspektorat Sumbar harus berani membuka hasil pemeriksaan khusus yang telah selesai dilakukan di Bapenda Sumbar. Apalagi ini menyangkut anggaran pendapatan negara yang bersumber kepada pajak,” ujarnya.
Ikhsan menegaskan, dana pajak pendapatan daerah yang dikutip secara rutin dari setiap masyarakat wajib pajak, mesti dikelola sebaik-baiknya oleh pemerintah dan digunakan seluas-luasnya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan mengedepankan aspek transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pajak uang rakyat kepada publik itu pun, tetap harus dipastikan berjalan meskipun pemerintah daerah sedang menangani suatu kasus yang berkaitan dengan penyimpangan dan penyelewengan dana pajak.





