“Ketika masyarakat meminta transparansi terkait dana yang diselewengkan, maka menjadi kewajiban juga bagi pemerintah untuk menjelaskannya kepada publik. Jika pemerintah tidak terbuka, maka wajar saja jika masyarakat menduga bahwa telah terjadi tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.
Hal senada juga datang dari Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumbar. Mereka juga mendesak Inspektorat Sumbar untuk segera melimpahkan kasus pungutan liar di luar ketentuan yang dilakukan Bapenda kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua Umum Badko HMI Sumbar, Rustam Budiman, menilai, pelimpahan penyidikan kasus ini kepada APH, penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pembayar pajak di Sumbar. Langkah itu juga perlu diambil demi menjaga integritas, independensi penyelidikan, serta mencegah kasus ini hilang di tengah jalan karena diselidiki oleh instansi yang sama-sama berada di bawah naungan Pemprov Sumbar.
“Demi kebenaran dan semangat pemberantasan korupsi, Inspektorat Sumbar harus berani menindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum. Apalagi unsur tindak pidana korupsinya sudah jelas terpenuhi,” ujarnya kepada Haluan Kamis (30/11).
Rustam Budiman menegaskan, kasus pungli berpola permintaan setoran dari atasan kepada bawahan ini, jelas tidak boleh didiamkan begitu saja. Para pelaku yang terindikasi terlibat harus diseret ke ranah hukum karena telah berkhianat dan bahkan tega memakan pajak yang diambil dari kantong rakyat kecil.
Atas dasar itu, lanjutnya lagi, jika memang Pemprov Sumbar di bawah kepemimpinan Gubernur, Mahyeldi Ansharullah, dan Wakil Gubernur, Audy Joinaldy, berkomitmen memerangi korupsi, maka kedua sosok pemimpin ini harus berani memerintahkan Inspektorat Sumbar untuk mengambil langkah tegas dan berani.





