“Jika masih ditangani oleh Inspektorat, sulit bagi kita untuk mempercayai bahwa kasus ini akan diusut tuntas secara serius. Sebab institusi yang diperiksa dan terperiksa, adalah dua instansi yang berada di bawah kendali kepala daerah. Keputusan Inspektorat, masih bisa dipengaruhi oleh atasannya yaitu Gubernur,” kata Rustam Budiman.
Lebih lanjut ia sampaikan, kasus ini pun juga sangat disayangkan. Sebab faktanya, kasus ini terungkap disaat seluruh instansi pemerintahan sedang diminta mengencangkan ikat pinggang karena Sumbar sedang menghadapi defisit anggaran yang terjadi karena tidak tercapainya target pendapatan
“Maka dari itu, kasus ini tidak boleh dianggap sepele dan biasa-biasa saja. Begitupun dengan penindakannya. Inspektorat harus berani melimpahkan kasus ini ke ranah penegakan hukum. Sebab bagaimanapun, ini bukan perkara pelanggaran etik dan disipliner biasa,” kata dia.
Ia juga menekankan, publik Sumbar akan menjadikan kasus ini sebagai barometer komitmen pemberantasan korupsi oleh Pemprov Sumbar dan kepala daerah. Oleh karena itu, kasus ini harus segera diungkap seterang-terangnya kepada publik.
“Keseriusan penegakan hukum pada kasus ini juga akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat pembayar pajak. Percuma selama ini jargon-jargon sadar bayar pajak dikumandangkan namun pada kenyataannya uang pajak itu malah ditilap demi kepentingan pribadi oknum,” pungkasnya mengakhiri. (h/fzi)





