PADANG, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan masih memungkinkan membatalkan calon legislatif (caleg) dan menerbitkan perubahan terhadap daftar calon tetap (DCT) caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan jika caleg tersebut terbukti melakukan pelanggaran kampanye.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan, sesuai dengan pasal 87 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Perubahan DCT Caleg DPRD tingkat provinsi dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran selama tahapan kampanye.
“Perubahan DCT dapat dilakukan jika terbukti caleg DPRD melakukan pelanggaran larangan selama tahapan kampanye,” ujar Ory Sativa Syakban selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu, Kamis (30/11).
Dikatakannya, selain karena melanggar tahapan kampanye KPU Sumbar juga dapat membatalkan nama DCT caleg DPRD Sumbar jika terbukti melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu selama pencalonan atau karena caleg sudah dipecat oleh partai politik. “Jika caleg melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu, dan dipecat oleh parpol, kami KPU Sumbar bisa langsung membatalkan dalam DCT,” katanya lagi.
Ory Sativa Syakban mengatakan, larangan selama kampanye di antaranya politisasi sara, mengancam untuk melakukan kekerasan verbal kepada pemilih, kampanye menggunakan fasilitas ibadah dan menjanjikan memberikan uang kepada pemilih.
Kemudian, pelaksana dan tim kampanye dilarang melibatkan pejabat non anggota partai politik, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa serta warga negara Indonesia (WNI) yang belum mempunyai hak pilih. “Kami berharap, seluruh peserta pemilu dan caleg betul-betul memperhatikan larangan selama tahapan kampanye” ujarnya.














