UTAMA

KPU Sumbar Bisa Batalkan dan Terbitkan Perubahan DCT Caleg jika Terbukti Langgar Kampanye

1
×

KPU Sumbar Bisa Batalkan dan Terbitkan Perubahan DCT Caleg jika Terbukti Langgar Kampanye

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Ada tiga pasangan calon yang bakal berlaga dalam Pilpres 2024. Mereka yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. (h/fdi) 

Baca Juga  Iptu Lifiarsyah Hibahkan Depot Air Minum ke Ponpes Daarul Tauhid