Pada kesempatan yang sama, Ketua Harian Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Amril Amir, mengakui fakta adanya ketakutan investor masuk ke Sumbar. Sebab, rata-rata tanah di Sumbar adalah tanah ulayat yang untuk pembebasannya memerlukan proses yang panjang.
Namun ada juga kejadian pemerintah dan perusahaan yang ingin melakukan sebuah aktivitas eksplorasi, tidak melibatkan niniak mamak setempat.
“Harusnya undang dulu niniak mamak, nanti niniak mamak yang mensosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah bersama sesuai dengan kebiasaan orang Minangkabau,” kata Amril.
Selain itu menurut Amril, sosialisasi dari pemerintah ke masyarakat juga terputus karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dari kalangan niniak mamak dan juga tokoh-tokoh masyarakat.
Ketika pemerintah sudah melibatkan niniak mamak, pesan yang disampaikan niniak mamak juga tidak utuh. “Kita tidak menyalahkan pemerintah saja. Tetapi di SDM ninik mamak juga,” ujar Amril.
Amril menambahkan pada dasarnya niniak mamak tidak akan menghalangi kegiatan pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya alam (SDA) di Sumbar. Karena mereka memahami akan memberikan dampak baik untuk masyarakat banyak seperti yang diulas ahli geologi dan pakar ekonomi.














