PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Sebanyak 79 warga Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan Biro Perjalanan Umrah PT. Minang Khawas Wisata (MKW) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar karena mereka gagal diberangkatkan ke tanah suci pada bulan Agustus 2022 lalu, kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Laporan Korban yang terdiri dari 61 jamaah berasal dari Padang Pariaman dan 18 orang dari Pesisir Selatan tersebut, diterima oleh Kepala Piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar AKP Mulyadi dengan Nomor LP/B/259/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat, Jumat (1/12).
Kuasa Hukum korban, Devis Zakra Dano, SH mengatakan, para korban awalnya mendaftar pada biro MKW cabang Padang Pariaman yang berkantor di Sicincin, namun tidak jadi diberangkatkan dengan kerugian Rp1 miliar lebih.
“Sedangkan di Pesisir Selatan ada 18 orang dengan kerugian diperkirakan Rp468 juta,” Ujar Devis.
Lebih lanjut dia menjelaskan Petinggi PT. MKW saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya dengan dugaan Penipuan, sudah masuk tahap tuntutan.
“Namun selain dugaan penipuan, Penyidik Polres Dharmasraya juga menyidiki kasus ini dengan Tindak Pidana Pencucian Uang/ TPPU, namun nama 79 orang ini tidak masuk sebagai korban,” ujar alumni Bung Hatta ini.






