Kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyidik Dharmasraya, korban yang berada di Padang Pariaman dan Pesisir Selatan untuk melapor di Polda Sumbar.
“Mudah-mudahan Polda Sumbar menarik berkas perkara yang ada di Dharmasraya untuk diperiksa di Polda Sumbar, agar korban yang berada di luar Dharmasraya juga ditetapkan sebagai korban,” Katanya.
Di tempat terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, S.Ik. mengatakan silakan perwakilan jamaah untuk buat laporan di SPKT Polda Sumbar.
“Menguasakan kepada salah satu jemaah yang menjadi korban untuk membuat Laporan Polisi, setelah itu akan ditindaklanjuti oleh Penyidik,” ujar Andry. (h/ahr)
WhatsApp Harianhaluan.id
+ Gabung





