Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
UTAMA

Ini Saatnya untuk Bersih-Bersih Korupsi di Sumbar

2
×

Ini Saatnya untuk Bersih-Bersih Korupsi di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Sumatra Barat (Sumbar), Dr, Suharizal SH, MH

“Selaku pengacara, saya sangat paham dengan atmosfer seperti ini. Kalau ada perkara yang sedang disidik Kejaksaan, strategi pertama yang dipikirkan pengacara,  adalah bagaimana agar penyidikan perkara ini dipindahkan ke kepolisian atau Inspektorat,” ujarnya kepada Haluan Minggu (3/12).

Ia beralasan, ketika kasus ditarik ke kepolisian, kemungkinan penyelidikan kasus untuk dihentikan akan lebih besar. Begitupun jika kasus ini dilimpahkan penyelidikannya ke Inspektorat selaku instansi pengawasan internal pemerintah daerah.

“Nah hipotesa mereka ini, ketika kasus ini dipindahkan ke inspektorat, inspektorat akan menjatuhkan sanksi dan barangkali kejaksaan tidak akan mau lagi menangani perkara seperti ini, ucapnya.

Baca Juga  Rekrutmen Bersama BUMN 2025: TelkomGroup Ajak Talenta Terbaik Bergabung dan Berkontribusi untuk Indonesia

Suharizal menilai, tidak adanya tanggapan dan respon dari sejumlah ASN Bapenda Sumbar yang disebut-sebut oleh media terlibat dalam kasus ini, seolah telah mengaminkan bahwa kasus ini benar-benar terjadi. Sebab seandainya saja yang ditulis media tidaklah benar, mereka yang namanya dituliskan terlibat, tentu pasti akan melakukan perlawanan hukum dengan membuat laporan pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian

“Ini membuktikan kejadian itu benar dan tidak terbantahkan, siapapun lah itu ASN yang disebut namanya di media seperti itu, pasti dia melaporkan pencemaran nama baik. Tapi dia diam, berarti ini benar perkara ini,” kata dia.

Baca Juga  600 Pelajar SMKN se-Kota Padang Digembleng Sikap Bela Negara di Yonif 133 Yudha Sakti

Secara prosedur penegakan hukum di Kejaksaan, lanjut Suharizal, Kejaksaan biasanya baru akan menarik penanganan kasus dari Inspektorat apabila kasus tersebut telah berada di tingkat penyidikan. Namun, anehnya dalam kasus ini, Kejaksaan malah tidak mengumumkan hasil pemeriksaan serta pihak mana saja yang telah diperiksa sebelum akhirnya kasus ini ternyata dilimpahkan kepada Inspektorat Sumbar untuk ditangani lebih lanjut.