PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sumbar yang dalam tupoksi kerja bermitra dengan Bapenda Sumbar memiliki pandangan sama menyikapi dugaan penyimpangan dana capai Rp5 miliar yang dilakukan oleh pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar.
Meski sejumlah pihak menyatakan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan pejabat Bapenda memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan mesti dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), kalangan Komisi III DPRD Sumbar berpandangan, untuk persoalan ini harus ditunggu dulu hasil pemeriksaan inspektorat keluar.
“Kalau ada dugaan tentu diperiksa inspektorat, kita tunggu lah dulu hasil pemeriksaan inspektorat itu,” ujar Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung, singkat ketika ditanyai soal dugaan pungli oleh pejabat Bapenda tersebut, Jumat (1/12).
Senada, Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman, mengatakan, melihat pada persoalan yang ada, pungutan yang terjadi bukanlah dilakukan kepada masyarakat tapi kepada internal OPD itu sendiri.
Disebabkan dilakukan dalam internal OPD juga tidak bisa terdeteksi dengan pasti, apakah dalam menyerahkan setoran itu kepala UPTD melakukannya karena unsur paksaan, atau secara sukarela.
Dikarenakan terjadi dalam internal OPD pemeriksaan juga telah dilakukan oleh inspektorat. Menurut hemat Albert saat ini sebaiknya ditunggu dulu hasil pemeriksaan inspektorat tersebut keluar.





