Ia mengaku, setelah dirinya menerima laporan resmi dari Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) terkait pemeriksaan kasus yang terjadi di Bapenda Sumbar, hasil maupun dokumen pemeriksaan internal Inspektorat terkait kasus itu berkemungkinan tidak akan dirilis kepada publik
“Namanya saja internal. Itu kan adalah internal pemerintahan daerah. Kalau internal, nanti itu akan berkaitan dengan semangat kita ke dalam. Namun yang jelas, ketika ada pelanggaran, pasti akan ada konsekuensinya, apalagi sudah ada kepala dinas yang saya berhentikan berdasarkan pemeriksaan APIP,” katanya.
Selaku kepala daerah, Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan mencopot kepala dinas yang terbukti bermasalah berdasarkan pemeriksaan dan temuan Inspektorat. Sanksi yang akan dijatuhkan pun, akan disesuaikan dengan tingkat dan derajat kesalahan
“Kalau memang nanti ada temuan, mungkin nanti akan ada rekomendasi pengembalian (kerugian negara–red), sanksi ringan, sedang atau berat. Yang terberat itu sampai kepada penurunan pangkat dan sebagainya. Pada intinya mekanisme dipastikan akan berjalan. Tidak ada yang tidak berjalan. Semuanya berjalan,” tutupnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Farozy, menuturkan, kasus dugaan korupsi di Bapenda Sumbar bahwa memang pernah ada ditangani oleh Intelijen Kejati Sumbar. Akan tetapi setelah dikroscek dan ditelusuri pada waktu itu, tidak ada ditemukan sesuai dengan yang telah dilaporkan atau tidak ada pengakuan.
“Si pelapor tersebut tidak jelas keberadaannya. Kemudian, pihak Bapenda juga sudah diperiksa dan diklarifikasi juga tidak ada ditemukan. Karena tidak ada bukti seperti rekaman video ataupun tertangkap tangan,” ungkap Farouk kepada Haluan, Senin (4/12).














