UTAMA

Terkait Dugaan Pungli dan Upeti Rp5 M di Bapenda Sumbar, Gubernur dan Kejati Menunggu Langkah Inspektorat

4
×

Terkait Dugaan Pungli dan Upeti Rp5 M di Bapenda Sumbar, Gubernur dan Kejati Menunggu Langkah Inspektorat

Sebarkan artikel ini
LBH Padang berhasil memenangkan gugatan sengketa informasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam kasus dugaan korupsi Bapenda Sumbar.
LBH Padang berhasil memenangkan gugatan sengketa informasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam kasus dugaan korupsi Bapenda Sumbar.

Ia mengaku, setelah dirinya menerima laporan resmi dari Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) terkait pemeriksaan kasus yang terjadi di Bapenda Sumbar, hasil maupun dokumen pemeriksaan internal Inspektorat terkait kasus itu berkemungkinan tidak akan dirilis kepada publik

“Namanya saja internal. Itu kan adalah internal pemerintahan daerah. Kalau internal, nanti itu akan berkaitan dengan semangat kita ke dalam. Namun yang jelas, ketika ada pelanggaran, pasti akan ada konsekuensinya, apalagi sudah ada kepala dinas yang saya berhentikan berdasarkan pemeriksaan APIP,” katanya.

Selaku kepala daerah, Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan mencopot kepala dinas yang terbukti bermasalah berdasarkan pemeriksaan dan temuan Inspektorat.  Sanksi yang akan dijatuhkan pun, akan disesuaikan dengan tingkat dan derajat kesalahan

“Kalau memang nanti ada temuan, mungkin nanti  akan ada rekomendasi pengembalian (kerugian negara–red), sanksi ringan, sedang  atau berat. Yang terberat itu sampai  kepada penurunan pangkat dan sebagainya. Pada intinya mekanisme  dipastikan akan berjalan. Tidak ada yang tidak berjalan. Semuanya berjalan,” tutupnya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Farozy, menuturkan, kasus dugaan korupsi di Bapenda Sumbar bahwa memang pernah ada ditangani oleh Intelijen Kejati Sumbar. Akan tetapi setelah dikroscek dan ditelusuri pada waktu itu, tidak ada ditemukan sesuai dengan yang telah dilaporkan atau tidak ada pengakuan.

Baca Juga  Berikut Tahapan TV Analog Beralih ke Digital yang Diatur Pemerintah

“Si pelapor tersebut tidak jelas keberadaannya. Kemudian, pihak Bapenda juga sudah diperiksa  dan diklarifikasi juga tidak ada ditemukan. Karena tidak ada bukti seperti rekaman video ataupun tertangkap tangan,” ungkap Farouk kepada Haluan, Senin (4/12).