UTAMA

Mudahkan Jamaah Calon Haji Mengurus Paspor, Kemenag Tanah Datar Datangkan Petugas Imigrasi

0
×

Mudahkan Jamaah Calon Haji Mengurus Paspor, Kemenag Tanah Datar Datangkan Petugas Imigrasi

Sebarkan artikel ini
Salah seorang Calon Jamaah Haji (CHJ) Tanah Datar, mengurus pembuatan Paspor di Kantor Kemenag setempat, Senin (4/12). Program ini easy passport ini memudahkan CJH dalam pengurusan dokumen. ARDI

BATUSANGKAR, HARIANHALUAN.ID – Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Tanah Datar berikan kemudahan Jamaah Calon Haji (JCH) tahun 2024 Masehi atau 1445 H untuk proses layanan pengurusan paspor haji dengan mendatangkan petugas Imigrasi Bukittinggi Kelas II ke Kantor Kemenag setempat.

Hal ini dilakukan setelah adanya kerjasama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar dengan Kantor Imigrasi Bukittinggi, dengan tujuan memberikan kemudahan 191 CJH yang belum memiliki paspor dan terobosan berupa program easy passport.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Tanah Datar, Erizal mengatakan bahwa easy passport ini merupakan program yang baru dilaksanakan, karena tahun sebelumnya CJH datang ke Bukittinggi. Ini merupakan Kerjasama antara Kantor Kemenag Kab. Tanah Datar dengan Imigrasi Bukittinggi

Baca Juga  Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Komitmen Tingkatkan Layanan Publik

Sementara itu, nama-nama JCH yang akan membuat paspor, dibagi kedalam dua hari, senin dan selasa. “Jadi jamaah calon haji tidak harus datang ke imigrasi Bukittinggi. Mereka cukup datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar. Dari jumlah 244 Jamaah calon haji sebanyak 191 yang belum punya paspor,” jelasnya.

 Layanan yang diberikan seperti pembuatan paspor kepada 92 orang dari kecamatan Pariangan, Rambatan, X Koto, Batipuh, Batipuh Selatan dan Lima Kaum. Serta untuk jamaah dari kecamatan Lintau Buo Utara, Lintau Buo, Salimpauang, Tanjung Baru, Sungayang, Sungai Tarab dan Tanjung Enas sebanyak 109 Jamaah.

Baca Juga  DPRD Sumbar Donizar Minta Pemerintah Serius Terapkan Kewajiban Wajib Vaksinasi Booster

Lebih lanjut, karena program easy paspor ini adalah inovasi baru, kata Erizal, maka jamaah calon haji harus memvalidasi berkas yang ada. Berkas yang dibawa selain KTP dan KK asli, juga diperlukan berkas pendukung, semisal Akta Lahir, Akta Nikah dan Ijazah.