“Dulu awalnya yang membuat adalah Dinas PUPR, dikelola oleh mereka. Tapi secara fisik itu masih hak milik PUPR, belum diserahkan ke Koperindag. Ada kebijakan sekitar tahun 2021, aset itu sudah diserahkan ke kecamatan, merekalah yang mengelolanya,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM, Alyendra beberapa waktu lalu. (h/mta)
grup whatsapp harianhaluan.id
+ Gabung





