UTAMA

Pemda Tanah Datar Tetapkan Masa Tanggap Darurat Marapi Selama 7 Hari

0
×

Pemda Tanah Datar Tetapkan Masa Tanggap Darurat Marapi Selama 7 Hari

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Pasca erupsi gunung Marapi yang terjadi pada hari minggu kemarin, Pemerintah Daerah Tanah Datar menetapkan tanggap darurat skala sedang selama 7 hari terhitung mulai tanggal 5 sampai 12 Desember mendatang. 

Keputusan ini diambil oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM setelah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda, Selasa (5/12/2023) di gedung Indojolito Batusangkar. 

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi gunung Marapi erupsi sejak hari Minggu kemarin sampai saat ini masih terus erupsi dan belum ada tanda-tanda kapan akan berakhir. 

Baca Juga  Bertambah, Korban Meninggal Erupsi Marapi Jadi 13 Orang

Selain itu, keputusan ini juga memperhatikan laporan dari Kalaksa BPBD yang mengatakan bahwa hari ini gunung Marapi telah erupsi sebanyak 100 kali. (*)