Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pariaman, Safarman menjelaskan apabila penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21. “Selanjutnya penuntut umum akan menyusun dakwaan terhadap kasus ini, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pariaman,” ujarnya. (h/ahr)
WhatsApp Harianhaluan.id
+ Gabung





