PADANG, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang terus berupaya menekan jumlah pelanggaran saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Untuk itu, pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye sangat penting sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Kami (Bawaslu) beranggapan bahwasanya tahapan kampanye pemilu adalah tahapan yang paling krusial,” ujar Anggota Bawaslu Kota Padang Rahmad Ramli saat rapat fasilitasi barang dugaan pelanggaran tahapan masa kampanye pada Pemilu 2024, di salah satu hotel di Padang, Jumat (1/12).
Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padang itu mengatakan, bahwa di dalam tahapan kampanye akan berpotensi banyak dugaan-dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi. Dengan demikian tentu berdampak juga terhadap barang dugaan pelanggaran yang nantinya dikelola oleh jajaran pengawas pemilu.
Barang yang dimaksud yaitu barang yang merupakan hasil dari pelanggaran dan barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran. Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk menyimpan barang dugaan pelanggaran dengan baik.
Rahmad Ramli mengatakan, pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye memiliki arti penting. Untuk itu, rakor ini membahas segala hal yang berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran dalam masa kampanye. Tahapan kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Untuk bagaimana pengelolaan tersebut lebih tertib maka kita adakan kegiatan ini. Tertib dalam artian untuk menjaga kualitas barang, menjaga kuantitas jumlah barang itu perlu di kelola sehingga nanti tidak rusak dan tidak membahayakan,” katanya.





