Rahmad Ramli juga mengatakan, barang dugaan pelanggaran ini perlu dikelola dalam rangka untuk mempermudah dalam proses penanganan pelanggaran. Barang dugaan pelanggaran ini akan dipergunakan dan diambil untuk membuktikan sebuah perkara tersebut terjadi atau tidak terjadi.
“Makanya perlu dikelola. Misal dalam bentuk barang politik uang yang proses pembuktian perlu dihadirkan barang tersebut. Jika barang tersebut tidak dikelola dengan baik tentu bisa rusak. Lalu, yang punya batas waktu kadaluarsa seperti minyak dan beras. Jika tidak dikelola dengan baik, sepanjang waktu dalam proses penanganan pelanggaran bisa rusak. Untuk pembuktian susah sehingga perlu dilakukan pengelolaan,” katanya lagi.
Ia menambahkan, pengelolaan dengan baik barang dugaan pelanggaran masa kampanye diharapkan menumbuhkan kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu. Baik itu KPU, Bawaslu, parpol, dalam mewujudkan pemilu yang aman nyaman dan adil, sekaligus mengurangi dampak kampanye negatif.
Rapat fasilitasi barang dugaan pelanggaran tahapan masa kampanye Pemilu 2024 itu menghadirkan narasumber pegiat pemilu Bahrul Anwar yang juga mantan Anggota Bawaslu Padang. Kemudian menghadirkan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Padang. (h/fdi)





