Kemudian, dalam rangka pemyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemkab Padang Pariaman tahun 2023 telah melaksanakan kegiatan pemberian bantuan bahan makanan kepada penyandang disabilitas sebanyak 50 orang, anak terlantar 50 orang, lansia terlantar 50 orang, serta bantuan sandang anak terlantar 50 orang.
“Kemudian, pemberian bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas, anak terlantar, dan lansia sebanyak 100 orang,” ujar Sumarni. (h/ahr)














