Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
UTAMA

Buntut Tewasnya 23 Pendaki Marapi, Polda Sumbar Segera Periksa BKSDA Sumatera Barat

1
×

Buntut Tewasnya 23 Pendaki Marapi, Polda Sumbar Segera Periksa BKSDA Sumatera Barat

Sebarkan artikel ini
Personel Sat Brimob Polda Sumbar dibantu masyarakat dan unsur relawan berhasil mengevakuasi jasad Siska Alfina, Mahasiswa UNP yang menjadi korban erupsi Gunung Marapi Rabu (6/12). Siska Alfina adalah jasad survivor terakhir yang berhasil dievakuasi tim gabungan dari areal sekitaran Puncak Gunung Marapi. IST/HUMAS

“Dengan begitu, dari 75 orang pendaki yang terdaftar di situs booking online BKSDA, telah ditemukan seluruhnya. Rinciannya , 23 orang korban meninggal dunia, serta 52 orang selamat. Seluruh jenazah korban tewas yang telah teridentifikasi, telah diserahkan kepada pihak keluarga,” tuturnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati, memastikan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses pemeriksaan yang segera dilakukan jajaran Polda Sumbar.

“Sebagai warga negara yang baik, jika ada pemanggilan dari Polda kita siap untuk memberikan keterangan,” ujar Dian via Grup WhatsApp Media BKSDA Sumbar Rabu (6/12). 

Baca Juga  Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, HAKLI Gelar Bersih Pantai

Sebelumnya, BKSDA Sumbar telah memberikan penjelasan terkait alasan dibuka kembalinya jalur pendakian Gunung Marapi di tengah status gunung tersebut yang masih ditetapkan berstatus Level II atau Waspada oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Menurut Dian Indriati, pembukaan kembali jalur pendakian TWA Marapi dilakukan setelah mendapatkan dukungan penuh dari sejumlah stakeholder terkait, termasuk dari pemerintahan Kabupaten Agam, Tanah Datar, Dinas Pariwisata Sumbar, BPBD Agam dan Tanah Datar, Basarnas hingga sampai kepada Wali Nagari Batu Palano, Aia Angek, dan Koto Baru. 

Baca Juga  Daihatsu Ajak Komunitas AXIC Sharing Aktivitas di Media Sosial

Selain itu BKSDA Sumbar juga telah memiliki Standar Operasi Prosedur atau SOP pendakian dengan batasan-batasan tertentu. Misalnya, melakukan pendakian pada siang hari, tidak boleh mendekati kawah, minimal dalam melakukan pendakian berjumlah tiga orang dan sebagainya.