Untuk tanggap darurat terdapat posko siaga nagari, rambu-rambu di jalur pendakian dan juga asuransi bagi pendaki yang terdaftar lewat sistem booking ticket online, SOP Pendakian di Gunung Marapi, bahkan juga telah ditetapkan di gunung-gunung lainnya di Indonesia yang telah dinyatakan berstatus Level II atau Waspada. “Contoh Gunung Bromo, Kerinci, Rinjani dan lain-lain dibolehkan melakukan pendakian sepanjang memiliki mitigasi dan adaptasi bencana,” ungkapnya.
Sebagai informasi, jalur pendakian Gunung Marapi resmi dibuka kembali pada (24/7) lalu setelah sebelumnya sempat ditutup sementara karena karena Marapi sempat mengalami beberapa kali erupsi saat itu.
Pembukaan secara resmi jalur pendakian Gunung Marapi, ketika itu, bahkan dilakukan bersamaan dengan launching sistem booking online pendakian Gunung Marapi oleh Kepala BKSDA Sumbar saat itu, Ardi Andono, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, serta Pemkab Agam, dan Tanah Datar.
Namun pada Minggu (3/12) sekitar pukul 14.54 WIB, Gunung Marapi tiba-tiba ‘Batuk’ dan memuntahkan abu vulkanik setinggi 3.000 meter dari atas puncak. Erupsi kali ini juga diikuti goncangan dan gemuruh yang bahkan terdengar hingga ke Nagari Gaduik , Kabupaten Agam, yang diketahui berada jauh dari kaki Gunung Marapi. Tak lama berselang, Kota Bukittinggi, serta sejumlah Nagari yang ada di Salingka Gunung Marapi pun mulai dihujani abu vulkanik, dan bahkan juga kerikil di beberapa lokasi.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dalam keterangan tertulisnya menyebut, erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 30 mm dan durasi sementara lebih kurang 4 menit 41 detik.
Rekomendasi dari PVMBG, masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung dan wisatawan tidak diperbolehkan mendaki Gunung api Marapi pada radius 3 kilometer dari kawah atau puncak.





