Selain itu, lanjutnya, hasil fasilitasi Kemendagri pada pasal 21 ranperda tanah ulayat. juga hanya mencantumkan isu status tanah ulayat yang berada di luar kawasan hutan. Padahal pada kenyataannya, juga sangat banyak tanah ulayat yang berada di dalam kawasan hutan,
“Kita telah mendorong untuk memasukkan tanah ulayat didalam kawasan hutan. Sebab itu juga harus dilindungi keberadaannya dengan mengikuti tata cara administrasi di bidang kehutanan misalnya lewat Perhutanan Sosial. Dua substansi yang ada di Ranperda ini dihapus oleh fasilitasi Kemendagri,” tambahnya.
Menyikapi penghapusan sejumllah frasa penting ranperda tanah ulayat oleh tim fasilitasi Kemendagri ini, Menurut Prof Kurnia Warman dirinya telah berdiskusi dengan tim biro hukum Pemprov Sumbar. Namun demi mempercepat disepakatinya draft Ranperda tanah ulayat menjadi perda, akhirnya diambil kesimpulan bahwa masih ada beberapa substansi yang diterima.
Segera Susun Buku Tambo Nagari
Prof Kurnia Warman menegaskan, upaya penyelematan tanah ulayat yang tersisa lewat pencatatan di buku tanah, perlu diikuti dengan dorongan serius kepada pemerintahan nagari untuk segera membuatkan catatan asal usul tanah ulayat yang ada di masing-masing nagari.
Proses yang disebut dengan pencatatan ‘Tambo Nagari’ itu bertujuan agar tanah ulayat tidak hilang, tidak bersengketa dan tidak bisa dicurangi oleh pihak lain. Beruntungnya poin yang mengatur terkait hal ini, tidak ikut dihapus oleh tim fasilitasi Kemendagri.
“Dengan adanya perda tanah ulayat, kita berharap dan mendorong Nagari untuk bisa mencatatkan seluruh tanah yulayat yang ada di nagari di buku tanah. Sebab jika ia tidak dicatat, dia akan hilang dan masih bisa diambil orang lain tanpa bisa dicegah oleh BPN pendaftaran permohonan tanahnya karena memang tanah itu tidak pernah tercatat,” katanya lagi.





