UTAMA

Perda Tanah Ulayat ‘Ompong’ Dikebiri Fasilitasi Kemendagri

0
×

Perda Tanah Ulayat ‘Ompong’ Dikebiri Fasilitasi Kemendagri

Sebarkan artikel ini

Prof Kurnia Warman menilai, pencatatan Tambo Nagari adalah salah satu poin penting yang bisa diharapkan dengan dirampungkan dan disahkannya perda tanah ulayat. Apalagi pada perda itu, seluruh pemerintah daerah telah diwajibkan juga untuk memfasilitasi pembuatan tambo dan bahkan menetapkan buku tambo di masing-masing Nagari.

Selain memungkinkan pencatatan asal usul tanah ulayat yang ada di Nagari, perda tanah ulayat, menurutnya  juga telah mengatur soal pemulihan tanah ulayat eks Hak Guna USha (HGU) maupun tanah ulayat lainnya yang telah sempat dikelola pihak ketiga.

Baca Juga  Mahyeldi-Vasko Unggul Telak di Pilgub Sumbar, Hanya Kalah di Satu Kecamatan

“Akan ada pencatatan tanah ulayat, termasuk HGU. walaupun sudah HGU, tetapi proses pencatatannya bahwa dia bekas tanah ulayatm itu akan ada pencatatan ulang agar jangan sampai HGU yang ada hari ini melebihi tanah yang diserahkan oleh masyarakat pada awalnya. Ini adalah uji kejujuran pihak ketiga,” katanya.

Ia mengakui, Perda Ulayat hasil fasilitasi Kemendagri memang baru hanya berhasil pada tataran pencatatan tanah ditataran nagari saja. Sementara sejak awal, ucapnya, tim penyusunan naskah akademis sejak awal malah mendorong pencatatan tanah dihubungkan dengan pencatatan tanah di BPN untuk tanah ulayat yang ada di luar kawasan hutan.

Baca Juga  4 Persoalan Jadi Kendala Penanganan Bencana Sumatera

Sementara  pencatatan tanah ulayat yang berada  didalam kawasan hutan, hendaknya tanah itu didata  secara administratif  pertanahan oleh Kementerian Kehutanan yang berbagi peran dengan ATR-BPN, dan KLHK.

“Semoga jajaran ATR BPN tidak mengurangi semangat perda tanah ulayat dan bisa mengintegrasikan pencatatan ke buku tanah di BPN walaupun didalam perda ini tidak di buatkan secara tegas karena kemendagri menganggap bahwa pendaftaran tanah adalah kewenangan pemerintah pusat. Ini menjadi alasan normatifnya,” tuturnya. (h/fzi)