UTAMA

DPRD Sumbar Sepakati Perda Tanah Ulayat

0
×

DPRD Sumbar Sepakati Perda Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini
BUMD
Gedung DPRD Sumbar

Dilanjutkannya, UUPA menyatakan hukum adat sebagai dasar pengaturan tanah ulayat merupakan hukum positif tidak tertulis dalam hukum agraria. Berbagai peraturan perundang-undangan pelaksana dari UUPA juga telah mengakui keberadaan tanah ulayat, di antaranya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

 Dia mengatakan, pengakuan tanah ulayat tersebut perlu diikuti dengan tindakan nyata pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pengadministrasian tanah ulayat. Oleh karena itu, pengaturan tanah ulayat di daerah hendaknya dapat membantu dan mendorong upaya percepatan pengadministrasian pengakuan tanah ulayat.

Baca Juga  Terima Kasih Sumatera Barat! Sosialisasi "Roadshow Bus KPK RI" Diikuti 14.000 Lebih Warga dan 6.000 Responden Medsos

Ia menegaskan, peraturan daerah ini dengan tegas menyatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku atas tanah ulayat, jadi peraturan daerah ini bukanlah mengubah atau menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan tanah ulayat itu sendiri.

“Dengan telah selesainya pembahasan Ranperda tentang Tanah Ulayat, maka atas nama pimpinan dewan kita menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih kepada komisi I yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengapresiasi diinisiasinya Ranperda Tanah Ulayat oleh DPRD Sumbar, dan hari itu telah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga  Banjir Pasbar Akibatkan Putus Akses jalan, Jenazah Warga Terpaksa Ditandu Estafet di Jembatan Batang Saman

Mahyeldi menyampaikan Ranperda tentang Tanah Ulayat disusun dengan tujuan untuk melindungi tanah ulayat sesuai aturan masyarakat hukum adat minangkabau. Kemudian untuk mengambil manfaat dari tanah ulayat termasuk sumber daya alamnya untuk keberlangsungkan hidup dan kehidupan masyarakat secara turun temurun, dan untuk menjaga hubungan yang harmonis antar masyarakat hukum adat dengan wilayah yang bersangkutan.