Adapun hal-hal yang diatur dalam regulasi ini diantaranya tentang pengolahan dan pemanfaatan tanah ulayat, pengadministrasian, pemulihan hak ulayat, dan penyelesaian sengketa tanah ulayat.
“Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Tanah Ulayat menjadi peraturan daerah diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat dapat dilaksanakan secara efektif, berdaya guna, berkelanjutan dan dapat melindungi keberadaan tanah ulayat itu sendiri agar tidak berkurang,” tukas Mahyeldi. (h/len)
WhatsApp Harianhaluan.id
+ Gabung





