Tugas dan wewenang KPPS ini telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
“KPPS berkedudukan di TPS dan secara umum tugas mereka berhubungan langsung dengan pemilih,” tuturnya. (Rajo Alam)
WhatsApp Harianhaluan.id
+ Gabung





