Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan, maladministrasi diduga terjadi karena BKSDA Sumbar membuka jalur pendakian pada saat gunung Marapi masih berstatus level II atau waspada.
Adel mengatakan, Ombudsman Sumbar telah mencermati SOP pendakian yang dibuat BKSDA Sumbar. Hasilnya SOP tersebut ternyata tidak sesuai dengan status gunung yang telah ditetapkan PVMBG. Khususnya pada poin larangan pendaki tidak boleh berkegiatan atau mendekati kawah dalam radius 3 kilometer.
“Sangat disayangkan, BKSDA dalam menyusun SOP pendakian ini tidak memasukkan bahwa saat status Gunung Marapi berstatus level II, pendaki tidak boleh mendekati kawah dalam radius tiga kilometer,” ujarnya kepada Haluan Jumat (8/12) di Padang.
Berdasarkan SOP yang dibuat BKSDA Sumbar kata Adel, hanya tercantum larangan untuk tidak mendirikan kemah di sekitaran kawah atau puncak gunung. Poin itu dinilai samar karena tidak mencantumkan dengan jelas larangan untuk tidak mendekati kawah.
“Ketentuan terkait juga tidak ditemukan di website maupun sosial media resmi milik BKSDA Sumbar. Karena itu kami menilai terjadi maladministrasi,” tegasnya.
Ia menegaskan, Ombudsman Sumbar akan menelusuri lebih dalam terkait implementasi penerapan poin-poin SOP pendakian yang telah ditetapkan di Posko pendakian TWA Marapi.





