Apalagi, di dalam SOP pendakian yang disusun BKSDA, tercantum sejumlah persyaratan mutlak yang mesti dipenuhi para pendaki sebelum memulai aktivitas pendakian seperti kelengkapan peralatan. “Jangan-jangan BKSDA Sumbar mengizinkan pendaki untuk mendaki padahal sudah jelas tidak memenuhi syarat untuk mendaki,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ade juga menilai ada hal penting yang luput dari perhatian BKSDA Sumbar dan stakeholder terkait pada saat reaktivasi jalur pendaki TWA Marapi yang dilakukan bersamaan dengan peluncuran sistem Booking Online pendakian Beberapa waktu lalu.
“Status Gunung yang telah berada di level II atau waspada ini ternyata luput dari perhatian orang-orang yang diajak rapat sama BKSDA seperti Basarnas, Dinas Pariwisata, Bupati Agam dan Tanah Datar serta Pemerintah Provinsi Sumbar. Seharusnya pihak tersebut juga memperhatikan aspek keselamatan bagi pendaki,” ujarnya.
Atas dugaan Maladministrasi ini, Adel menyatakan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap BKSDA Sumbar serta pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses itu.
“Boleh jadi nanti ada pemanggilan kepada BKSDA Sumbar. Ini dugaan kelalaian yang sudah betul-betul menyebabkan hilang nyawa seseorang dan materi. Semua lembaga yang memberikan izin terkait pendakian ini juga harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Bakal Kooperatif
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati memastikan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses pemeriksaan yang segera dilakukan jajaran Polda Sumbar. “Sebagai warga negara yang baik, jika ada pemanggilan dari Polda kita siap untuk memberikan keterangan,” ujar Dian via Grup WhatsApp Media BKSDA Sumbar Rabu (6/12) lalu.





