Ia menambahkan dalam perjanjian yang tertuang dalam asuransi, sebetulnya pihak asuransi tidak menanggung korban jika disebabkan oleh bencana alam atau cedera akibat latihan militer.
Namun, atas nama kemanusiaan, BKSDA Sumbar tetap mengupayakan asuransi dapat diklaim korban atau ahli waris korban apabila terjadi kecelakaan, patah tulang, meninggal dunia atau jatuh saat pendakian “Yang jelas sedang kita upayakan asuransi atau memberikan santunan kepada korban,” tutupnya. (h/fzi).














