“Pembatasan itu tidak berlaku bagi angkutan barang bahan bakar minyak/gas, hantaran uang, hantaran ternak, pupuk, pakan ternak, dan bahan pokok,” tuturnya.
Dedy mengatakan, pada awalnya untuk pengaturan arus lalu lintas pada periode libur Nataru muncul wacana pemberlakuan one way (sistem satu arah) seperti saat libur Idulfitri 2023. Namun dalam rapat terakhir diputuskan hanya diberlakukan rekayasa lalu lintas. (h/dan)
WhatsApp Harianhaluan.id
+ Gabung





