Hingga pekan kedua penyelenggaraan kampanye, Bawaslu Sumbar telah menerima satu laporan dari masyarakat terkait dengan adanya pelanggaran kampanye. Laporan masyarakat itu terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu oleh salah satu calon anggota DPD RI dapil Sumbar.
“Saat ini sedang dilakukan proses kajian awal dan sudah selesai terkait laporan yang masuk tersebut. Laporan yang masuk berkaitan dengan calon DPD yang akan melakukan kampanye, yang mereka anggap kampanye yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga melapor ke Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu Sumbar Alni kepada Haluan, Rabu (13/12).
Dikatakannya, berkaitan dengan proses pengawasan tahapan kampanye, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten dan Kota sampai Panwascam, Pengawas Desa dan Kelurahan mempunyai kewajiban melakukan proses pengawasan. Apapun bentuk kampanyenya yang dilakukan oleh peserta pemilu.
“Mulai 28 November hingga saat ini secara umum pelaksanaan kampanye dilakukan secara aman dan lancar, dalam proses pengawasan kampanye memang ada beberapa hal yang dilakukan maksimalisasi upaya pencegahan,” ujarnya.
Misal, katanya, ada di salah satu kabupaten ada melakukan kampanye tetapi ternyata ada beberapa hal yang berkaitan dengan kewajiban yang mereka lakukan tidak dilakukan pemberitahuan dan pengurusan izin ke pihak kepolisian. Maka pihaknya melakukan upaya pencegahan agar kampanye harus dilakukan sesuai proses.
“Kemudian beberapa hal lainnya terkait masalah pelaksanaan kampanye yang mereka akan adakan, tetapi mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan pengawas pemilu, apa yang boleh dan tidak boleh,” katanya.














