Alni mengatakan, sebenarnya yang efektif melakukan pengawasan yaitu pengawasan yang mengikutsertakan masyarakat, kalau masyarakat datang, melihat, mengamati dan menilai apakah peristiwa tidak sesuai aturan bisa menyampaikan ke pengawasan pemilu.
Lebih Jauh Alni mengatakan, di Bawaslu Kabupaten dan Kota, secara detail tidak mengetahui, namun memang ada beberapa laporan yang masuk, dan sudah ditindaklanjuti. Salah satu ada laporan yang masuk Bawaslu Pasaman Barat tentang pelanggaran netralitas ASN, di daerah yang lain masih peristiwa dilakukan proses penelusuran dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye netralitas ASN masih penelusuran.
“Penelusuran ini ada didapatkan informasi oleh pengawas pemilu, mereka menelusuri apakah peristiwa ini unsur pelanggaran atau tidak,” ujarnya lagi.
Alni mengatakan, setiap pengawas mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan kota hingga provinsi tanpa terkecuali wajib melakukan langkah pencegahan dan menekan potensi pelanggaran, mengoptimalkan pengawasan dan menuangkan seluruh hasil pengawasan ke dalam laporan hasil pengawasan sebagai bukti bahwa seluruh jajaran pengawas pemilu telah melaksanakan fungsi-fungsi dan kerja-kerja pengawasan.
Alni menekankan kepada peserta pemilu untuk kiranya dapat melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, apabila melanggar, jajaran pengawas pemilu mulai dari tingkat kelurahan dan desa hingga provinsi, tidak segan-segan untuk menindak peserta pemilu apabila melanggar.
“Kami berharap kepada peserta pemilu untuk tidak mengkhawatirkan kehadiran jajaran pengawas pemilu di tengah-tengah pelaksanaan kampanye. Kehadiran ditempat kegiatan kampanye bukan untuk mencari-cari pelanggaran ataupun kesalahan, namun memastikan tidak ada pelanggaran pada saat pelaksanaan kampanye,” ujarnya.














