Kemudian, larangan kampanye di antaranya sebelum dimulainya masa kampanye, bahan kampanye dan APK dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarpras publik, taman dan permohonan. Selanjutnya, bentuk bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lainnya.
“Terhadap APK yang sudah diatur dalam ketentuan untuk tempat pemasangan dan zonasi sudah jelas. Terkait masih ada yang memasang di tempat yang tidak diperbolehkan itu sebenarnya harus dipikirkan kembali oleh peserta pemilu untuk mengingatkan kepada calegnya untuk tidak memasang di tempat-tempat dilarang,” katanya.
Hamdan juga mengatakan, untuk menunjang efektivitas pelanggaran kampanye pemilu di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota menggunakan sistem informasi (SIKADEKA). Sistem informasi ini juga dapat diakses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten dan Kota.
Untuk itu, Hamdan mengimbau kepada peserta pemilu terkait teknis pelaksanaan kampanye agar menaati peraturan yang berlaku, karena bawaslu mengawasi pelaksanaan kampanye. Jika tidak sesuai dengan regulasi, maka Bawaslu akan melakukan penindakan.
“Inilah yang perlu menjadi perhatian, kalaupun melanggar langkah yang bisa diambil yaitu memberikan peringatan kepada peserta pemilu. Biasanya sudah diberikan peringatan, karena sifatnya pelanggaran administrasi. Solusinya memang dilakukan penurunan terhadap APK tersebut,” ucapnya. (h/fdi)














