Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
POLITIK

Siaga Pelanggaran di Dunia Maya

1
×

Siaga Pelanggaran di Dunia Maya

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sumbar

“Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat selama dua pekan masa kampanye (28 November s.d 11 Desember 2023),” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.

Lolly mengatakan ada tiga jenis pelanggaran konten internet yang ditemukan. Diantaranya, ujaran kebencian sesuai Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hoaks sesuai Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, ujaran kebencian sebanyak 78 konten, hoax sebanyak satu konten, dan politisasi SARA sebanyak satu konten,” jelasnya.

Baca Juga  Presiden Serahkan Zakat pada Baznas, Bio Farma Ikut Diundang ke Istana Negara

Sementara itu, kata Lolly, sasaran dari konten tersebut, mengarah kepada pasangan nomor urut 1 sebanyak 25 konten, pasangan nomor urut 2 sebanyak 43 konten dan pasangan nomor urut 3 sebanyak 9 konten. “Terdapat tiga konten yang menyasar ke penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

Lolly memastikan sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran konten kepada partai politik atau calon anggota legislatif. Dia menjelaskan untuk sebaran platform meliputi 38 akun Facebook, 31 akun Instagram, 8 akun X, 2 akun TikTok, dan 1 akun YouTube.

Baca Juga  Anggota DPR RI Fraksi PAN H. Arisal Aziz Apresiasi Kementerian PU Atas Dimulainya Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik

“Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI melalui Surat Nomor 38/PM.00/KB/12/2023 tanggal 10 Desember 2023,” ungkapnya.