Selain itu, Satgas Pasti pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon, dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal.
Pada sesi diskusi, semua perwakilan menyatakan dukungannya. Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumbar, Endang Kurnia Saputra menyebut, pihaknya akan menyiapkan konten khusus berbahasa Minangkabau untuk sosialisasi kepada masyarakat. Usulan tersebut disambut oleh Sekretaris Diskominfotik Sumbar, Oni Fajar Syahdi yang siap untuk mempublikasikan konten tersebut di media luar ruang videotron dan media sosial yang dimiliki.
Kepala DPMPTSP Sumbar, Adib Alfikri juga menyampaikan dukungannya kepada Satgas Pasti. “Kita siap memberikan data-data pendukung yang diperlukan oleh satgas jika diperlukan,” kata Adib. (h/dan)





