Dwi mengatakan, demi mendapatkan keterangan yang objektif dan mendalam, pihaknya juga melayangkan undangan klarifikasi permintaan keterangan kepada tiga orang pimpinan UPTD Samsat yang ada di daerah.
Namun demikian, Dwi tidak merinci secara pasti pimpinan UPTD Samsat mana saja yang telah memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polda Sumbar.
“Yang jelas ada beberapa kepala UPTD Samsat yang telah diambil keterangannya dalam rangka mengumpulkan informasi dan alat bukti. Kasus ini kami tangani usai mendapatkan laporan dan aduan dari masyarakat,” pungkasnya.
Pungli dan Upeti Paksa
Seperti diberitakan Haluan sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan ini terungkap ke publik, setelah Inspektorat Provinsi Sumbar melakukan pemeriksaan khusus terhadap pejabat Bapenda Sumbar dan puluhan pimpinan UPTD Samsat kota dan kabupaten, termasuk satu UPTD Sistem Informasi. Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) dan upeti paksa untuk pejabat Bapenda Sumbar.
Kepala Inspektorat Sumbar Delliyarti saat dikonfirmasi Haluan akhir November lalu, menyatakan, bahwa pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap Bapenda Sumbar. Pemeriksaan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pengaduan yang ditujukan kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
“Jadi, ada masuk pengaduan dari bawah, yang ditujukan kepada Gubernur. Menanggapi pengaduan tersebut, Gubernur kemudian memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan guna membuktikan apakah pengaduan tersebut benar atau tidak,” ujarnya.














