PADANG, HARIANHALUAN.ID — Sumber dana yang dimintai setoran oleh pejabat Bapenda Sumbar dan kini menjadi kasus penyimpangan dana sejumlah Rp5 miliar, berasal dari insentif upah pungut pajak. Sebanyak 18 UPTD Samsat di kota/kabupaten di Sumbar tambah satu UPTD Sistem Informasi, adalah instansi yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak di daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri meyakinkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat terkait hasil pemeriksaan khusus tersebut. “Kalau sudah fix, nanti akan kami tindak lanjuti nanti sesuai rekomendasi dari Inspektorat Sumbar,” kata Hansastri kepada Haluan, Selasa (28/11).
Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PP Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Besarannya, bisa minimal atau maksimal, tergantung kebijakan pimpinan.
Jadi sumber dana yang masuk ke kantong pejabat Bapenda Sumbar itu berasal dari insentif yang didapat 18 UPTD Samsat dan UPTD Sistem Informasi selaku instansi pemungut pajak daerah.
Setelah masuk ke rekening masing-masing jajaran UPTD, lalu dengan jumlah yang bervariasi antara 4, 5, 7 dan 12 juta disetor ke pejabat Bapenda Sumbar. Setoran itu ada yang diserahkan langsung ke tangan pejabat Bapenda dan ada juga yang dititipkan melalui salah seorang pimpinan UPTD Samsat.
Rata-rata per tri wulan, jumlah pungli dan upeti paksa ini hampir Rp500 juta. Angka ini berasal dari 19 UPTD kali Rp24 juta sama dengan Rp456 juta. Jumlah Rp24 juta itu berasal dari pimpinan UPTD Rp12 juta dan Rp12 juta lagi berasal dari kasubag dan dua kasi UPTD.
Selain setoran per tri wulan, diduga ada pula pungli dan upeti paksa bulanan. Jumlahnya antara Rp5 juta sampai Rp10 juta per UPTD.
Informasi terbaru yang dihimpun Haluan, konon pejabat Bapenda yang menerima setoran per tri wulan dan per bulan itu, alasannya untuk membayar pegawai harian lepas (PHL) yang ada di jajaran Bapenda Sumbar dan UPTD kota-kabupaten. PHL ini terdiri dari sopir, penjaga malam (security) dan petugas kebersihan (cleaning service).
Total jumlah PHL Bapenda dan UPTD kabupaten-kota lebih 100 orang. Tapi, sebagian besar PHL ini dibiayai dari sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten-kota. Artinya, kalau pun ada gaji atau honor PHL yang dibayarkan dari setoran kepada pejabat Bapenda Sumbar itu, jumlahnya pasti tidak sebesar nominal yang dipungut. (h/fzi/dan/ze)














