PADANG, HARIANHALUAN.ID — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar menyoroti sejumlah substansi muatan bermasalah yang tercantum dalam draf Ranperda RTRW Sumbar 2023-2043.
Kepala Bidang Advokasi Lingkungan Hidup Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengatakan, substansi muatan bermasalah tersebut, diduga sengaja diselipkan pihak-pihak tertentu demi melegalkan suatu aktivitas yang telah jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
“Misalnya di sektor pertambangan, ada indikasi program yang mencoba untuk melegalkan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan lindung. Padahal jika kita lihat kebelakang, deforestasi di Sumatera Barat telah meningkat tajam,” ujarnya pada forum hearing penyusunan Ranperda RTRW di DPRD Sumbar Senin (11/12) lalu.
Tommy mengungkapkan, sejauh ini Sumbar telah mengalami banyak bencana ekologis seperti banjir bandang yang terjadi karena begitu masifnya alih fungsi lahan yang terjadi di dalam kawasan hutan Sumbar.
Kenyataan ini dinilai kontras dengan muatan substansi dokumen Ranperda RTRW Sumbar pada nomor 2,7 soal pengembangan kawasan pertambangan di poin a yang menyatakan bahwa inventarisasi daerah yang berpotensi untuk usaha pertambangan yang berada pada kawasan hutan lindung, akan dilaksanakan Dinas Energi Sumber Manusia (ESDM) Sumbar di seluruh kabupaten/kota.
Keganjilan serupa, lanjut Tommy, juga ditemukan pada penetapan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Air Bangis Pasaman Barat yang bahkan beberapa waktu lalu sempat menuai reaksi penolakan dan demo berjilid-jilid oleh ribuan masyarakat terdampak di Kota Padang.














