PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Investor Perkebunan Kelapa Sawit di Pasaman Barat PT. Inkud Agritama Kinali untuk ketiga kalinya kembali menyerahkan dana kepada 72 karyawan yang terkena PHK sebesar Rp562 juta.
Penyerahan dana PHK oleh Pimpinan PT. Inkud Agritama Kinali, Arif Prastono di Ruang Kerja Kantor Bupati Pasaman Barat, disaksikan Bupati Hamsuardi dan Wabup Risnawanto bersama perwakilan dari para karyawan yang terkena PHK serta instansi terkait, Jumat (15/12).
Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi mengingatkan para karyawan , jangan dihabiskan untuk berfoya-foya dan manfaatkanlah uang tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan bagi keluarga masing-masing.
Menurut Bupati Hamsuardi, pembayaran dana PHK dari PT. Inkud Kinali tersebut merupakan hak dari para karyawan, dan Pemda Pasaman Barat hanya memfasilitasi sesuai dengan janji.
“Alhamdulillah setelah Pemda Pasaman Barat memediasi dengan pihak perusahaan akhirnya PT.Inkud mengabulkan hak dari para karyawan yang telah di-PHK,” katanya.
Kepada para investor, khususnya Perusaahan Perkebunan Kelapa Sawit yang mem-PHK kan karyawannya di Kabupaten Pasaman Barat diminta untuk memberikan hak-hak karyawan sebelum dilakukan PHK.






