PASAMAN BARAT

PT Ingkud Agritama Kinali Bayarkan Rp562 Juta Sisa Kewajiban Kepada 72 Karyawan

0
×

PT Ingkud Agritama Kinali Bayarkan Rp562 Juta Sisa Kewajiban Kepada 72 Karyawan

Sebarkan artikel ini
Jajaran PT. Inkud Agritama Kinali, bertemu dengan Pemda Pasbar dan eks karyawan untuk membayarkan sisa hak karyawan,Jumat (15/12). Osniwati 

Di tempat terpisah Pimpinan PT Inkud Agritama, Arif Prastono mengakui telah membayarkan dana kepada karyawan yang telah di-PHK sebanyak tiga kali cicilan dengan jumlah sekitar Rp2 miliar dari Rp3, 5 miliar yang harus dilunasi. 

“Jadi kita menargetkan dalam tahun 2024, sisa dana yang Rp1,5 miliar itu lunas” katanya.(h/ows)