Di tempat terpisah Pimpinan PT Inkud Agritama, Arif Prastono mengakui telah membayarkan dana kepada karyawan yang telah di-PHK sebanyak tiga kali cicilan dengan jumlah sekitar Rp2 miliar dari Rp3, 5 miliar yang harus dilunasi.
“Jadi kita menargetkan dalam tahun 2024, sisa dana yang Rp1,5 miliar itu lunas” katanya.(h/ows)
WhatsApp Harianhaluan.id
+ Gabung





