UTAMA

Polda Sumbar Terbitkan Ratusan STTP Kampanye dalam Tiga Minggu

2
×

Polda Sumbar Terbitkan Ratusan STTP Kampanye dalam Tiga Minggu

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Selama tiga minggu sejak dimulainya kampanye sesuai tahapan Pemilu 2024, Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan ratusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye bagi peserta pemilu.

“Terhitung dari tanggal 28 November hingga tanggal 18 Desember 2023, Ditintelkam Polda Sumbar mengeluarkan 166 STTP Kampanye,” kata Dirintelkam Polda Sumbar, Kombes Pol Sunarya, melalui Plt. Kasi Yanmin Iptu Anthony, Selasa (19/12/2023).

STTP kampanye tersebut, diberikan kepada calon anggota legislatif tingkat provinsi (DPRD), tingkat pusat (DPR RI), calon anggota DPD, serta kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Baca Juga  Jon Firman Pandu Siap Galang Kekuatan Menangkan Nurkhalis di Kabupaten Solok

“Pelayanan STTP Kampanye ini, juga dipermudah dengan adanya Call Center Yanmin Ditintelkam Polda Sumbar, yakni dengan menghubungi nomor telepon WhatsApp 0822-4633-3001,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, hadirnya Call Center Yanmin dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Polri, serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.

“Dinamika dan problematika saat ini menuntut solusi, serta terobosan kreatif dan inovatif yang berintegritas serta dedikasi tinggi untuk mewujudkan hasil yang maksimal dan permintaan pelayanan pengurusan perizinan akan meningkat diakhir tahun jelang kontestasi Pilpres 2024,” kata Dirintelkam Polda Sumbar, Kombes Pol Sunarya beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Prosesi Maarak Saroban Husain dalam Tradisi Tabuik