UTAMA

Kasus Bapenda Sumbar : Pemprov Jatuhkan Sanksi, Pemeriksaan Polda Lanjut  

2
×

Kasus Bapenda Sumbar : Pemprov Jatuhkan Sanksi, Pemeriksaan Polda Lanjut  

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Sumbar, Hansastri dalam sebuah kesempatan. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID —Kasus pungutan liar (pungli) dan upeti paksa yang diduga dilakukan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, bergerak simultan. Pihak Pemprov Sumbar mengaku telah menjatuhkan sanksi. Sementara pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumbar, terus jalan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) Hansastri, menyatakan bahwa pihak Pemprov telah menjatuhkan sanksi administrasi ASN kepada Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi, sekaitan dengan dugaan kasus pungli dan upeti paksa di Bapenda Sumbar itu.

Baca Juga  Buntut Kematian Harimau Sumatra, Warga Dilarang Pakai Jerat Babi

“Laporannya sudah masuk, dan yang berangkutan juga sudah menerima sanksi,” kata Hansastri yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) Pemprov Sumbar saat ditemui Haluan di ruangannya, Selasa (19/12).

Selain hukuman administrasi, mutasi juga sudah menanti Maswar Dedi. Hansastri menyebut, pemutasian Maswar Dedi saat ini tengah diproses. Menurutnya, mutasi atau rotasi pegawai tidak bisa serta-merta dilakukan mengingat banyak proses yang mesti dilalui. Termasuk meminta persetujuan pemerintah pusat. “Untuk saat ini, yang jelas masih berproses. Karenanya kami belum bisa bicara banyak. Akan tetapi, nanti kalau sudah clear semuanya, Gubernur mungkin akan memberikan keterangan lengkapnya,” kata Hansastri. (h/fzi/dan)

Baca Juga  DLH Dharmasraya Telah Kantongi Rp23 Juta dari Sektor Persampahan