PADANG, HARIANHALUAN.ID — Terkait kasus pungutan tidak sah senilai Rp5 miliar lebih ini, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar terus melakukan pendalaman. Sejumlah pejabat, baik Bapenda maupun jajaran pimpinan di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, untuk menyelidiki kasus ini, pihaknya bahkan juga telah memintai keterangan dari pihak Inspektorat Sumbar selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang sempat menangani kasus ini.
“Sejauh ini kita telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap empat orang. Yaitu Kepala Bapenda Sumbar, beberapa Kepala UPTD Samsat Kabupaten Kota, serta pihak Inspektorat Sumbar yang baru saja diklarifikasi pada hari ini (kemarin–red),” ujarnya kepada Haluan di Mapolda Sumbar, Selasa (19/12)
Dwi menjelaskan kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan Inspektorat Sumbar mengenai adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan Pejabat Bapenda Sumbar kepada pimpinan dan jajaran UPTD Samsat di kabupaten-kota.
Atas dasar informasi pemeriksaan Inspektorat yang kemudian viral lewat pemberitaan media itu, kata Dwi, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar selanjutnya melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui duduk perkara kasus ini.
“Inspektorat melakukan pemeriksaan karena ada dugaan jual beli jabatan. Kalau tidak menyetor mereka akan dipindahkan ke tempat yang terpencil. Akhirnya korban cuap-cuap sehingga akhirnya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat,” ujarnya.





