PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan Irman Gusman dan memerintahkan KPU untuk memasukan nama Irman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024. Namun, KPU mengatakan pihaknya tidak dapat menjalankan putusan PTUN, lantaran bertentangan dengan konstitusi. Di sisi lain, pihak Irman Gusman saat ini berharap agar ada kebijaksanaan dari KPU RI untuk menjalankan putusan itu.
Sekretaris Irman Gusman Center, Fakhrul Rizal, mengatakan, adalah hak bagi KPU untuk menyatakan tidak menerima putusan PTUN tersebut. Namun, Irman Gusman tentu juga mempunyai hak untuk menuntut KPU untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan itu.
“Saat ini kami (IG, red) berharap KPU bertindak bijaksana dan bisa segera mengeksekusi putusan PTUN itu,” katanya kepada Haluan Selasa (20/12) di Padang.
Ia juga mengatakan, tim hukum Irman Gusman yang ada di Jakarta juga telah menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan lainnya. “Tim hukum sudah ada di Jakarta. Untuk langkah selanjutnya akan segera disampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (UNAND), Dr Suharizal, SH, MH meyakini KPU sepertinya tidak akan menjalankan putusan PTUN Jakarta yang telah memerintahkan memasukkan kembali nama Irman Gusman dalam DCT DPD RI pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, nama Irman Gusman baru bisa dimasukkan kembali ke dalam DCT apabila KPU mencabut putusan lama dan membuat putusan baru.
Menurut Suharizal, meskipun putusan PTUN bersifat final dan mengikat, namun eksekusi putusan tersebut tetap tidak bisa dijalankan oleh KPU karena hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari lalu.





